Jumat, 19 Maret 2010

PENDAHULUAN
*) Sudjarwo
A. Latar Belakang
Dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003, Pasal 6 Tenaga Pendidik diantaranya tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru. Selanjutnya menurut Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dengan sertifikasi pendidik. Kompetensi guru sebagaimana harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi meliputi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Sedang menurut keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 84/1993 BAB V Pasal 6 dinyatakan jenjang pangkat dan jabatan mulai dari pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai pada Pembina Utama golongan ruang IV/e. Kenyataan kondisi guru yang ada di Propinsi DIY menumpuk pada golongan Pembina golongan ruang IV/a.
Membaca gejala yang ada, pemerintah telah menempuh jarak untuk pengusulan Angka Kredit jabatan guru golongan IV/a ke atas tidak lagi ke Jakarta, tetapi dilaksanakan di tingkat Propinsi. Sebagai pusatnya di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Propinsi DIY.
Untuk membantu para guru yang menempuh pada jenjang jabatan Pembina golongan IV/a ke bawah, LPMP mencoba menindaklanjuti untuk mensosialisasikan, bahkan membantu sebagian guru untuk mencapai “Pengembangan Profesi” setiap tingkat harus terkumpul dua belas kredit.


* Widyaiswara Pembina Utama Muda IV/C LPMP DIY 1


Adapun pengembangan profesi tidak terbatas pada hasil penelitian atau karya ilmiah lain, dapat pula berupa karya ilmiah non ilmiah, diantaranya berupa Buku, Modul dan Diklat. Oleh karena itu pada kesempatan ini, mencoba untuk sedikit informasi bagaimana ciri, bentuk, dan cara penulisan jenis karya tersebut di atas.
B. Tujuan
Menambah wawasan para peserta Diklat Pengembangan Profesi Guru dari Golongan III/d Ke Atas Se-Propinsi DIY tentang seluk beluk penulisan buku, diklat, dan modul.
C. Sasaran
Semua peserta Diklat pengembangan profesi guru golongan III/d Ke Atas Se-Propinsi DIY, yang diselenggarakan LPMP DIY.

2
BAB I
PENGERTIAN, CIRI BUKU DIKTAT DAN MODUL
A. Pengertian
Menurut Suharjono, pada penyusun angka kredit jabatan guru menulis buku merupakan salah satu bentuk kegiatan pengembangan profesi guru. Hasil karya tulis dapat berupa buku pelajaran, modul, diktat maupun karya lain. Sebagai karya ilmiah, kerangka sajian isi buku, diktat, modul harus berada dan memiliki kebenaran ilmiah. Disamping itu buku hendaknya menarik dan mudah dipahami oleh pembacanya. Selanjutnya diuraikan tentang modul, buku pelajaran dan diktat.
Mengutip Kep. Mendikbud No. 025/O/1995 tentang Petunjuk Tehnis Jabatan Fungsional Guru hal 9 dan Suharjono 2001:41 menyatakan :
1. Buku pelajaran, adalah bahan/materi pelajaran yang dituangkan secara tertulis dalam bentuk buku yang digunakan sebagai bahan pegangan belajar dan mengajar baik sebagai pegangan pokok maupun pelengkap.
2. Modul, adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.
Sedang menurut Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan 2004:2, Modul merupakan alat atau sarana pembelajaran yang berisi Materi, Metode, batasan-batasan dan cara mengevaluasi yang dirancang secara sistematis dan menarik untuk mencapai kompetensi/sub kompetensi yang diharapkan sesuai dengan tingkat kompleksitasnya.
3. Diktat pelajaran, adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi suatu pelajaran/bidang studi yang disampaikan oleh guru dalam proses kegiatan belajar mengajar. Menurut Supardi 2006, Diktat adalah bahan ajar suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru secara

3

tertulis untuk mempermudah atau memperkaya materi pelajaran/bidang studi yang disampaikan guru dalam proses belajar mengajar.
B. Kaidah-Kaidah Penulisan
1. Penulisan Buku Pelajaran
Kaidah isi buku pelajaran mencakup : (1). Cakupan isi sesuai dengan kurikulum yang berlaku, (2). Urutan sajiannya sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam kurikulum, (3). Tingkat kesulitan sesuai dengan tahapan pembelajaran yang ditentukan di kurikulum. Sedangkan kaidah/teknik penulisan seyogyanya; (1). Menggunakan bahasa Indonesia yang baku, (2). Menggunakan kalimat efektif, (3). Menggunakan huruf yang standar, (4). Dilengkapi contoh dan gambar yang memperjelas materi.
2. Penulisan Modul Pelajaran
Modul pada prinsipnya sama dengan buku pelajaran, hanya dituangkan dalam bahasa yang lebih komunikatif dan interaktif, untuk belajar jarak jauh. Oleh karena itu bahasa yang digunakan harus mudah dipahami dan dimengerti oleh para pembaca.
Kriteria penulisan modul pada dasarnya juga tidak berbeda dengan buku pelajaran, jadi ada yang bertaraf nasional ada pula yang tingkatannya lokal. Modul yang bertaraf nasional harus mendapatkan pengesyahan dari Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah atau Ditjen PMPTK Diknas atau yang ditunjuk. Isi modul harus sesuai dengan isi kurikulum yang berlaku. Modul yang bertaraf nasional ini angka kreditnya 5 setiap modul.
3. Diktat Pelajaran
Dalam menulis diktat pelajaran langkah pertama yang harus dilaksanakan adalah membaca kurikulum yang berlaku, kemudian memperhatikan pokok bahasan dan sub pokok bahasannya. Penulisan Diktat harus melihat atau menentukan pokok bahasan atau sub pokok bahasan mana yang

4


belum tercantum atau tidak lengkap yang tercantum atau ditulis dalam buku pelajaran atau buku paket pelajaran yang telah diterbitkan Depdiknas pusat atau Dinas Pendidikan Propinsi. Diktat pelajaran bersifat menambah atau melengkapi materi yang telah ditulis dalam buku pelajaran maupun buku paket yang ada. Bilamana isi diktat yang disusun guru sama dengan buku pelajaran yang telah ada, maka karya yang bersangkutan tidak mendapat nilai kum/angka kredit.
Kriteria membuat Diktat pelajaran dapat dinilai angka kreditnya apabila ;
a). disyahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. b). isi diktat sesuai dengan kurikulum yang berlaku, c). diktat pelajaran ditulis dan digunakan untuk klas dimana guru mengajar selama 2 semester/satu tahun, d). Materi diktat harus ditulis untuk satu semester, maka harus ada semester lainnya (terdiri dari semester 1, semester 2 ), dan dihitung satu tahun pelajaran, dengan angka kredit 1 (satu) setiap diktat. Bagi guru SD atau guru yang mengampu lebih dari satu mata pelajaran, dalam satu tahun dapat menulis lebih dari satu diktat pelajaran.

5
BAB II
CIRI BUKU, MODUL DAN DIKTAT
A. Deskripsi
1. Deskripsi Buku Pelajaran
Dalam menulis buku pelajaran, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah meneliti dan melihat kurikulum yang berlaku, materi, pokok bahasan atau sub pokok bahasan apa yang tercantum dalam kurikulum. Dengan kegiatan tersebut anda tidak akan sia-sia menulis buku pelajaran, yang sudah disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku. Buku pelajaran ada yang bertaraf nasional dan propinsi. Apabila buku tersebut bertaraf nasional, maka harus ada pengesahan dari Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, atau Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Diknas atau yang ditunjuk. Nilai angka kredit buku bertaraf nasional ini 5 setiap buku. Apabila bertaraf propinsi, harus ada pengesahan dari Kepala Dinas Pendidikan Propinsi penulis, dan buku tersebut digunakan di daerah propinsi yang bersangkutan Nilai angka kredit buku bertaraf propinsi ini adalah 3 untuk setiap bukunya.
Dalam menulis buku pelajaran, guru diperbolehkan menulis buku mata pelajaran yang dikuasai, tidak harus sesuai dengan disiplin ilmu yang diampu di sekolah yang bersangkutan. Tidak setiap guru akan mampu menulis buku semua mata pelajaran. Oleh karena itu pilihlah materi pelajaran yang benar-benar anda kuasai, akan lebih baik kalau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah. Apabila menulis buku pelajaran yang sesuai dengan kemampuan, dan bidang mata pelajaran yang diampunya, akan lebih mudah dalam penulisannya, disamping isinya juga akan lebih berbobot.
Sepanjang buku tersebut belum disyahkan oleh Ditjen Managemen Pendas dan Menengah atau Ditjen PMPTK Diknas, atau Kepala Diknas

6


Propinsi penulis, maka buku pelajaran atau karya ilmiah itu belum dapat diakui dan tidak dapat dinilai.
2. Deskripsi Modul
Dalam penulisan modul Anda dapat memilih pola/model yang diterapkan oleh Universitas Terbuka atau pola/model yang dikembangkan oleh Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan Nasional, Depdiknas, Balitbang Diknas atau pola/model lainnya, yang prinsip dalam menulis modul sekurang-kurangnya dapat memenuhi kriteria tersebut di atas. Bilamana seorang guru SMP tertentu menyusun modul untuk Universitas Terbuka apakah dapat dinilai ? Jawabannya tentu saja tidak, karena tidak berkaitan dengan kegiatan nyata dengan pengembangan profesi penulis sebagai guru SMP. Untuk itu seyogyanya bagi guru yang ingin menyusun modul diupayakan agar karya ilmiahnya dapat dimanfaatkan oleh lembaga/institusi atau siswa yang ada di tingkat/level dimana guru tersebut melaksanakan tugas utamanya.
3. Diktat Pelajaran
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa pada hakekatnya diktat adalah buku pelajaran yang masih mempunyai keterbatasan baik dalam jangkauan penggunaannya maupun cakupan isinya. Diktat umumnya disusun guru dan diedarkan secara terbatas, cakupan isi juga terbatas.
Dari kerangka tersebut Anda dapat mengembangkan lagi agar lengkap. Dengan memahami apa yang disampaikan di atas para guru dapat melengkapi dengan membaca Pedoman petunjuk praktis Penulisan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan bagi jabatan fungsional Guru. Diharapkan dengan demikian guru akan dapat memahami dan mengerti bagaimana kegiatan pengembangan profesi khususnya mengenai cara menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) itu. Harapan selanjutnya para guru termotivasi untuk membuat karya tulis ilmiah sebagai salah satu syarat untuk dapat mengajukan kenaikan jabatan/pangkat ke Pembina golongan

7


IV/a ke atas. Selamat berkarya dan semoga Anda dapat menyusun KTI dengan baik dan benar sehingga melancarkan kenaikan jabatan/pangkat Anda lebih tinggi lagi.
Mustahil untuk dapat mencapai pangkat dan golongan tertinggi sekalipun Prinsip adalah adanya kemauan dan minat yang kuat, serta mau berusaha dengan penuh keyakinan dan percaya diri, dapat dipastikan bahwa kenaikan pangkat pengembangan profesi akan mampu dilampaui dengan mudah, bahkan menjadi kebanggaan serta motivasi baru dan tumbuh menjadi budaya menulis atau berkarya.
B. Kerangka Penulisan
1. Penulisan Buku Pelajaran
a. Kerangka Penulisan Buku Pelajaran adalah :
a. Tujuan pembelajaran umum
b. Tujuan pembelajaran khusus
c. Judul/Sub judul
d. Uraian singkat isi pokok bahasan
e. Uraian pokok isi pelajaran
f. Ringkasan, Rangkuman
g. Latihan, tugas, soal
h. Sumber buku
b. Pendahuluan
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Penjelasan tujuan buku pelajaran
- Petunjuk Penggunaan Buku
- Petunjuk Pengerjaan Soal
Bagian Isi
- Judul bab atau topik isi bahasan
- Uraian singkat isi pokok bahasan
- Penjelasan tujuan bab

8


- Uraian isi pelajaran
- Penjelasan teori
- Sajian Contoh
- Ringkasan isi buku
- Soal Latihan
- Kunci jawaban, soal latihan
Bagian Penunjang
- Daftar Pustaka
- Lampiran-lampiran
2. Kerangka Penulisan Modul
Kerangka penulisan modul meliputi :
a. Tujuan pembelajaran umum
b. Tujuan pembelajaran khusus
c. Rincian kegiatan
d. Petunjuk belajar
e. Materi
f. Materi Pokok
g. Contoh-contoh
h. Latihan soal dan kuncinya
i. Rangkuman
j. Tugas soal, tes
k. Tes akhir modul dan kunci
l. Rangkuman seluruh modul
Model II
a. Judul
b. Pengantar
c. Petunjuk penggunaan modul
d. Tujuan umum pembelajaran
e. Kemampuan prasyarat

9

f. Pretes
g. Tujuan khusus pembelajaran
h. Isi bahasan
i. Kegiatan belajar
j. Rangkuman
k. Tes
l. Sumber media yang dapat digunakan
m. Tes akhir dan umpan balik
n. Rancangan pengajaran remedial
o. Daftar pustaka
3. Kerangka Penulisan Diktat
Kerangka penulisan diktat sekurang-kurangnya memuat :
a. Judul/sub judul
b. Tujuan pembelajaran
c. Tujuan pembelajaran khusus
d. Uraian materi
e. Latihan/tugas
f. Daftar pustaka
Model II
Bagian Pendahuluan
- Daftar Isi
- Penjelasan tujuan diktat pelajaran
Bagian Isi
- Judul bab atau topik isi bahasan
- Penjelasan tujuan bab
- Penjelasan teori
- Sajian contoh
- Judul latihan
- Daftar pustaka

10

Kemenarikan suatu buku tidak saja dari isi materi yang disajikan tetapi juga sosok tampilan buku.
Berdasar tujuan pokoknya buku dalam bidang pendidikan dapat dikelompokkan sebagai berikut :
Apabila buku dirancang sebagai bahan pembelajaran mandiri siswa, buku jenis ini sering disebut sebagai modul.
Apabila buku diharapkan sebagai bacaan wajib atau bacaan pendukung guna membantu penyajian guru dalam mengajarnya, sangat umum disebut sebagai buku pelajaran atau buku teks. Umumnya jenis buku tersebut mencakup isi bahasan yang lengkap dan diterbitkan serta diedarkan secara luas.
Namun bila buku semacam itu masih diedarkan dalam lingkup terbatas (umumnya hanya digunakan oleh guru yang membuat), dalam bentuk yang lebih sederhana, cakupan isinya lebih sedikit, maka umum disebut sebagai diktat.

11
DAFTAR PUSTAKA
• Asa Mandiri, 2006, UU No. 14 th. 2005 tentang Guru dan Dosen.
• ……………, 2006, UU RI No. 20 th. 2004 tentang Sisdiknas.
• ……………, 2006, PP 19 th. 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan.
• Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Profesi 2006, Sosialisasi Sertifikasi Guru.
• Departemen Pendidikan Nasional, 2004, Penulisan Karya Ilmiah.
• Departemen Pendidikan Nasional, 1993, Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara No. 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru.
• ……………, 1996, Kep Mendikbud RI No. 025/O/1995, Petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan Angka kredit.
• ……………, 2006, Pedoman Penulisan Modul.
• Prof. Dr. Supardi, 2006, Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Non Penelitian.
• Prof. Dr. Suhardjono, 2001, Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan Pengembangan Profesi.

12